Kredit KPR Dari Awal Hingga Disetujui
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan fasilitas yang digunakan bagi calon pembeli rumah yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah secara tunai/cash. Banyak orang yang masih belum mampu membeli rumah secara tunai dikarenakan harga tanah dan rumah yang terus naik. KPR menjadi solusi yang tepat bagi Anda yang belum memiliki ketersediaan dana yang cukup.
Dana yang perlu dipersiapkan mulai dari 20 hingga 30 persen dari nilai rumah, kekurangan dana pembelian rumah akan dipenuhi oleh bank penyedia KPR. Temukan rumah dijual dengan berbagai spesifikasi sesuai budget anda.
Dalam KPR, ada beberapa dana yang harus dipersiapkan. Biaya apa saja yang diperlukan? Berikut kami jelaskan detailnya hanya untuk anda.
- Uang Tanda Jadi (UTJ) / Booking
Sebelum pengajuan KPR, biasanya pihak developer/pemilik properti akan meminta pembayaran uang tanda jadi sebagai tanda pemesanan atau keseriusan ketertarikan terhadap unit rumah. Uang tanda jadi ini, biasanya berkisar antara 5 sampai dengan 10 juta. - Uang muka / Down Payment (DP)
Biaya lain yang harus dipersiapkan selanjutnya yaitu uang muka yang harus dilunasi setelah mencapai akad kredit dengan bank dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di notaris. SPJB ini merupakan tanda bukti pelunasan uang muka saat akad kredit. - Biaya notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah
Biaya notaris bertujuan untuk mengikat kredit dan juga sertifikat tanah. Biaya ini juga mencakup biaya balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan rumah. Jumlah biaya tergantung dari notaris, namun pada umumnya, biaya tersebut berkisar antara Rp 5 juta hingga 10 juta. - Biaya asuransi
Dalam pengajuan KPR, jika disetujui nasabah diwajibkan untuk membayar biaya asuransi. Adapun besaran biayanya tergantung masing-masing bank, tapi rata-rata adalah sekitar 1 persen dari nilai pinjaman.
Itu dia beberapa biaya yang harus persiapkan untuk membeli rumah dengan KPR. Adapun proses pengajuan KPR ke bank adalah sebagai berikut ini:
Langkah I : Lengkapi syarat dokumennya
Sebelum mengajukan KPR ke bank pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, seperti :
Dokumen pribadi:
- KTP dan kartu keluarga
- NPWP
- Buku nikah
- Slip gaji
- Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Dokumen rumah yang hendak dibeli :
- Salinan sertifikat tanah
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat Pemesanan Rumah (SPR) yaitu salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dikirimkan ke bank untuk pengajuan KPR. Bank akan memeriksa semua dokumen secara administratif dan memeriksa BI Checking calon nasabah.
Tahapan II : Proses appraisal
Setelah BI Checking calon nasabah lolos, tahap selanjutnya adalah proses appraisal untuk menentukan harga dari rumah yang akan kamu beli. Appraisal hanya dilakukan apabila developer ataupun penjual tidak bekerjasama dengan pihak bank.
Pihak bank umumnya akan mengutus petugas untuk menentukan harga dari rumah yang akan dibeli. Untuk bank tertentu, diperlukan biaya appraisal yang dibayarkan oleh calon pembeli. Biasanya Bank Konvensional memerlukan biaya appraisal, sedang bank syariah tidak memerlukan biaya appraisal.
Sedangkan untuk jika developer kamu membeli rumah lewat developer yang sudah bekerja sama dengan pihak bank, tahapan appraisal ini tidak dipungut biaya. Pasalnya, bank sudah setuju dengan harga rumah tersebut dan tak perlu lagi menilai harga rumah yang jadi obyek jaminan kredit.
Tahapan III : Kredit disetujui bank
Saat kredit disetujui oleh bank, maka kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti yang sudah dijelaskan di atas untuk tujuan akad kredit.
Bank akan menunjuk notaris untuk mengurus semua persyaratan dan soal tarif, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan langsung ke notaris yang ditunjuk.
Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
Tahapan IV : Tanda tangan akad kredit
Proses pengajuan KPR yang terakhir adalah tanda tangan akad kredit. Proses ini dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa pihak yang harus hadir saat tanda tangan akad kredit, antara lain:
- Pihak pembeli (suami dan istri)
- Wakil dari bank
- Pihak penjual
- Notaris
Semua pihak tersebut tidak bisa diwakilkan karena harus menunjukkan identitas aslinya ke notaris. Saat semua proses berjalan lancar, maka dokumen akan kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual.
Pihak notaris juga akan mengurus proses balik nama sertifikat nama, AJB ke pemilik rumah baru. Surat-surat itu juga nantinya akan diserahkan notaris ke bank bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit dan biasanya memakan waktu tiga hingga enam bulan setelah akad kredit.
Perlu diketahui kalau umumnya pengajuan KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Jika semua urusan berjalan dengan lancar, dalam waktu satu bulan kamu sudah bisa akad kredit.
Ayo, tunggu apalagi, jika sudah punya dana yang cukup, segera beli rumah, jangan tunggu harganya meningkat lagi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!